|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Rabu, 20 Januari 2010 00:00 |
|
Struktur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Kepala Sekretariat, membawahi : - Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
- Kepala Sub Bagian Keuangan
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Kepala Bidang Pendapatan, membawahi :
- Kepala Seksi Pajak
- Kepala Seksi Retribusi Daerah
- Kepala Seksi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lain-lain
4. Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, membawahi :
- Kepala Seksi Perencanaan Anggaran
- Kepala Seksi Perbendaharaan
5. Kepala Bidang Akuntansi dan Kasda, membawahi :
- Kepala Seksi Akuntansi
- Kepala Seksi Pengelolaan Kasda
6. Kepala Bidang Aset Daerah, membawahi :
- Kepala Seksi Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Daerah
- Kepala Seksi Pemberdayaan Aset
- Kepala Seksi Pengamanan Aset
7. Kelompok Jabatan Fungsional |
|
LAST_UPDATED2 |
|
|
OPINI WTP, WDP, Disclaimer dan Adverse Opinion |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 14 Januari 2010 10:21 |
|
Dalam terminologi akuntansi dan pengauditan, terdapat empat macam opini yang diberikan auditor terhadap laporan keuangan manajemen, yang meliputi opini wajar tanpa pengecualian (WTP = unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (WDP = qualified opinion), menolak memberikan opini (disclaimer opinion), dan tidak wajar (adverse opnion). Opini akuntan tersebut diberikan kepada laporan keuangan secara utuh yang terdiri atas neraca, laporan rugi/laba (laporan realisasi anggaran), laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, dan sesuai standar, sehingga dapat diandalkan pengguna dengan tidak akan mengalami kesalahan dalam proses pengambilan keputusan. Opini WDP berarti bahwa laporan keuangan masih wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, sesuai dengan standar, namun terdapat catatan yang perlu diperhatikan. Opini disclaimer berarti bahwa terdapat suatu nilai yang secara material (signifikan) tidak dapat diyakini auditor. Kondisi itu dipicu adanya suatu pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan manajemen serta sistem pengendalian inter sedemikian lemahnya, sehingga auditor tidak mendapatkan keyakinan mengenai substansi laporan keuangan tersebut. Sedangkan adverse opinion menunjukkan bahwa laporan keuangan sangat buruk dan secara material benar-benar tidak dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan. |
|
LAST_UPDATED2 |
|
Baca selengkapnya...
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 14 Januari 2010 08:41 |
|
Segenap keluarga besar DPPKAD Banjarnegara mengucapkan Selamat Tahun Baru 2010 kepada seluruh masyarakat Banjarnegara dan sekitarnya. "Mari jadikan tahun yang baru ini sebagai momentum untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)"
|
|
Situs DPKD Menjadi DPPKAD |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 07 Januari 2010 07:13 |
|
Kami memumumkan kepada pengunjung yang budiman. Untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi yang baru maka situs DPKD sekarang berubah menjadi DPPKAD. Semoga situs dengan subdomain baru ini bisa menjadi lebih bermanfaat bagi kita semua. Amin. |
|
|